Pasar

Pasar

Tafsir Surat Al Mumtahanah ayat 8-10

Kajian Online Telegram Hamba اَللّٰه Ta'ala

Hari / Tanggal : Kamis, 08 Januari 2015
Narasumber : Ustadz Abdullah Haidir Lc
Tema : Tafsir
Notulen : Ana Trienta

Assalamualaikum....
Afwan terlambat saya ada tugas isi kajian sore atau malam ini....
Kita akan lanjutkan tafsir surat almumtahanah



Setelah Allah Ta'ala berbicara tentang prinsip wala dan baro yang harus dimilik seorang muslim, sebagai pengimbang, Allah jelaskan bahwa perkara tersebuut tidak bersifat mutlak atau tidak melampuai batas. Artinya bahwa wala wal baro ini tidak boleh melampaui batas pada sikap zalim, permusuhan dan kekerasan. Khususnya kepada mereka yang tidak menampakkan permusuhan terhadap kaum muslimin. 

Perkara ini harus digarisbawahi. Hal ini menuntut setiap muslim untuk pandai memilah-milah dalam memperlakukan dan mensikapi orang kafir. Jadi, relasi hubungan muslim dan kafir, tidak selalu dalam satu sikap, tergantung bagaimana sikap mereka kepada kita. Namun wala dan baro selalu harus ada. 


Tanya
Berarti ada standar baku yang tetap dan ada yang berubah sesuai keadaan?
Jawab
Naam.... Jadi harus dibedakan antara wala dan baro dengan muamalah. Hubungan sosial atau antar personal. Dalam muamalah bisa berubah-ubah sikapnya sesuai kondisi, adapun wala dan baro sifatnya baku.

Menerapkan prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari menuntut keimanan yang mapan dan kepribadian yang ajeg. Terkadang semangat keimanan melupakan kita untuk bermuamalah dengan baik terhadap orang kafir, sebaliknya keinginan muamalah yang baik dapat menyeret pada sikap yang dapat merugikan keimanan.



Ayat ini terkait dengan perjanjian Hudaibiyah, yang salah satu pointnya adalah apabila ada laki-laki dari Mekah kabur ke Madinah, maka kaum muslimin harus mengembalikan mereka, sedangkan apabila ada laki-laki yang kabur dari Madinah ke Mekah, maka tidak harus dikembalikan. Ini pasal yang sempat dianggap bermasalah dan memberatkan para sahabat, namun akhirnya tetap Rasulullah saw setujui, tentu ada hikmah di dalamnya.

Kesimpulannya, setelah ditandatangani tak lama kemudian ada sejumlah kaum wanita beriman yang kabur dari Mekah ke Madinah. Maka orang-orang kafir menuntut Rasulullah saw untuk mengembalikannya. Namun Rasulullah saw menolak mengembalikannya karena dalam perjanjian yang tertulis adalah 'laki-laki', sehingga kaum wanita beriman tidak termasuk di dalamnya. Hal ini menunjukkan kejelian Rasulullah saw dan perhatiannya terhadap kaum wanita. Di samping, wanita muslimah tidak boleh berada di bawah kekuasaan laki-laki kafir. Akan tetapi sebelum itu Rasulullah saw mengecek dahulu keimanan mereka berdasarkan perkara-perkara zahir. Jika terbukti mereka beriman, maka mereka tidak dikembalikan ke Mekah.

لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Ayat ini menunjukkan bahwa tidak sah wanita beriman menikahi laki-laki kafir.

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Ayat ini menunjukkan dibolehkannya para shahabat menikahi para wanita tersebut sebab pernikahan mereka terhadap suami mereka yang kafir dianggap batal. Ayat ini menunjukkan juga wajibnya memberi mahar dalam pernikahan.

 وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Ayat ini menunjukkan tidak bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita musyrik selain ahli kitab. Jika itu terjadi, maka pernikahan dengan sendirinya dianggap batal dan mereka harus dijauhi.  

Setelah ayat ini turun, para shahabat yang ketika itu masih ada yang memiliki isteri wanita musyrik, segera memutuskannya. Di antaranya adalah Umar bin Khattab. Maka ayat ini menghapus hukum sebelumnya yang membolehkan laki-laki memiliki isteri wanita musyrik.

Ayat ini juga menjadi jawaban  syubhat orang Syiah yang mengatakan Abu Thalib adalah mukmin, karena isterinya, Fatimah seorang mukminah dan mereka tidak berpisah hingga wafat. Karena kala itu memang belum dilarang memiliki isteri wanita musyrik, dan ayat ini baru turun belakangan, setelah perjanjian Hudaibiyah, 6 H. Termasuk juga puteri Rasulullah saw Zainab yang masih tetap menjadi isteri dari suaminya Abul Ash, sebelum dia masuk Islam.
وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا

Laki-laki muslim yang isterinya kafir, boleh baginya meminta mahar yang pernah dia berikan kepada isterinya. Sebaliknya, laki-laki kafir yang isterinya beriman, boleh juga baginya menuntut mahar yang pernah diberikan kepada isterinya.
Wallahu a'lam....

Thayib ikhwati fillah sampai di sini saja
Mohon maaf, saya ga tahu nih kepanjangan apa kependekan, al muhim barokah in sya Allah. Sementara itu mau segera ke KBRI, ada undangan tapi masih bisa online. Silakan kalau ada pertanyaan, koreksi atau tambahan.

TANYA JAWAB

1. Artinya untuk jaman sekarang masihkah dibolehkan menikah dengan yahudi/nasrani?
Jawab
Masalah ini memang khilaf di antara ulama, namun  jumhur ulama membolehkan karena ada ayat yang mengisyaratkan demikian. Akan tetapi masalahnya tidak sesederhana itu. Artinya orang yahudi & nasrani sekarang masih berhak menyandang ahli kitab? Itu juga bagian dari masalah yang diperdebatkan. Apakah wanita  yahudi dan nashrani yang boleh dinikahi tersebut bagi yang berpndapat boleh, termasuk mereka yang sekarang? Banyak ulama yang menyatakan, berlaku juga untuk wanita yahudi dan nashrani sekarang. Yang boleh dengan wanita yahudi dan nashroni dengan ketentuan dan syarat seperti terjaminnya agama lelaki dan keturunannya. Wanita tersebut pun disyaratkan muhshonaat, wanita baik-baik karena banyak sekarang realitas agama lelaki kalah dan anak-anaknya ikutan ibunya sehingga dia sendiri yang islam sedang yang lainnya nashrani. Kesimpulannya memang, kalaupun ada yang berpendapat boleh, tidak serta merta boleh begitu saja. Ini mungkin bermanfaat di negara minoritas, muslimah jarang yang ada adalah wanita nashrani.

2. Kalo kondisinya wanita muslim menikah dengan laki ahli kitab jatuhnya haram ya? Karena wanita kan dipimpin
Jawab
Kalau wanitanya muslim laki-lakinya ahlul kitab, sepakat haramnya tidak sah pernikahan tersebut

3. Ustad tapi banyak kasus laki-lakinya jadi muslim dulu di lingkungan rumah ada. Tapi begitu punya anak malah istrinya ke gereja. Apa hukum pernikahannya?
Jawab
Nah, ini juga perlu di antisipasi cuma kan ga bisa kita menebak hati orang kalau zahirnya Islam lalu menikah ya sah pernikahannya banyak juga yang begitu dan terus berlanjut Islamnya. Intinya agama harus kuat.

4. Ustadz bagaimana dengan mata kuliah yang studi banding antar agama, pernah ada kasusnya disuatu univ. Islam?
Jawab
Bagus aja asal akidahnya sudah kuat. Kalau pemahaman Islamnya saja ga ajeg dan utuh, gimana mau membandingkan dengan agama lain.

Afwan, saya pamit dulu sudah sampe
wassalam

Penutup
Doa Kafaratul Majelis...

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Semoga Bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html