Pasar

Pasar

Prilaku Hubungan Homoseksual - Hubungan sesama jenis


Baru-baru ini masyarakat diramaikan oleh kasus yang sangat menghebohkan sekaligus menjijikan. Berbagai media massa tak henti menyiarkan berita ini. Kasus ini adalah kasus homoseksual yang awalnya menimpa sebuah sekolah internasional di Jakarta. Lalu bagaimana Islam melihat homoseksual? 
Islam adalah agama sempurna yang sesuai dengan fitrah manusia. Dan tidaklah sesuatu itu baik bagi manusia melainkan Islam dalam garda terdepan dalam memerintahkannya. Dan tidaklah sesuatu itu buruk, maka Islam pasti sudah melarangnya. Seperti inilah Islam memandang homoseksual. Sebuah perilaku yang menyelisihi kodrat manusia, maka Islam melarang homoseksual. Dalam sejarah mengatakan bahwa perilaku penyimpangan seks homoseksual terjadi pada kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengabadikannya dalam al-Qur’an di dalam firman-firman-Nya,



وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ 
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas.” [Al-A’raf : 80-81]
Firman-Nya juga,


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ * أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ 
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu". Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” [QS. al-Ankabut: 28-29]. 
Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ 
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. asy-Syu’ara’: 165-166]. 
Firman-Nya yang lain,

وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ 
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55) 
Larangan homoseks juga terdapat dalam beberapa sabda Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, di antaranya, 
Dari Jabir Radiyallahu ‘Anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ 
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah, no. 2563)
Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ 
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.” [HR Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, No. 7297]
Hukuman pelaku Homoseks 
Adapun mengenai hukuman bagi mereka, secara garis besar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727] 
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radiyallahu ‘Anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i Rahimahullah berkata, “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan.”
Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddiq Radiyallahu ‘Anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radiyallahu ‘Anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api.” Kemudian Abu Bakar Radiyallahu ‘Anhu mengirim surat kepada Khalid bin Walid Radiyallahu ‘Anhu untuk membakarnya.
Abdullah bin Abbas Radiyallahu ‘Anhu berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu.”
Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya. 
Agar terbebas dari Homoseksual 
Berikut beberapa cara agar terbebas dari penyakit homoseksual,
1. Belajar ilmu syar’i.
2. Berteman dengan teman yang shalih. Karena teman yang shalih akan senantiasa membimbing kita mengenal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menuntun kita menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam.
3. Mengisi waktu kosong dengan yang bermanfaat.
4. Selalu mengingat bahwa homoseksual adalah dosa besar dan dilaknat pelakunya. 
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ 
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)
5. Menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan homoseksual atau membuatnya menjadi kewanita-wanitaan atau menyerupai wanita. 
Sebagaimana dalam hadits.

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ 
“Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki, dan beliau bersabda: Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (Muttafaqun ’alaih) 
Wallahu’a’lam bishawab. 
Dari berbagai sumber. 
dari artikel alsofwah.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html